Ekonomi Syariah telah muncul berabad-abad yang lalu, namun baru pada abad
ke-20 inilah Ekonomi Syariah mulai berkembang pesat dan menghadirkan sistem
perbankan Syariah. Perkembangan Ekonomi Syariah yang pesat pada abad ke-20
ditandai dengan munculnya berbagai lembaga keuangan Islam di negara-negara
dengan mayoritas penduduk beragama Islam di seluruh dunia. Sampai saat ini,
Ekonomi Syariah telah menunjukkan angka pertumbuhan yang signifikan dengan kecepatan
10 – 15 % per tahun dengan estimasi aset pada tahun 2005 mencapai 0,5% dari
total estimasi aset dunia.
Produk Perbankan Syariah merupakan produk-produk yang berlandaskan Prinsip
Ekonomi Syariah. Dalam Prinsip Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan mengenakan
sistem riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan
dari komoditas haram.
Titipan atau Simpanan
- Al-Wadi’ah
Pada dasarnya titipan atau simpanan Al-Wadi’ah memiliki kesamaan dengan
tabungan atau deposito pada umumnya. Perbedaan Al-Wadi’ah dengan simpanan atau
titipan lain terletak pada pemanfaatan dana yang dititipkan. Al-Wadiah
merupakan titipan murni di mana keutuhan harta titipan wajib dijaga sehingga
tidak memperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi.
- Mudharabah
Berbeda dengan Al-Wadi’ah, Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan
yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola,
resiko yang terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan berdasarkan
Mudharabah tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi
tanggung jawab pihak yang mendapat titipan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh
dari hasil pengelolaan boleh dibagi menurut nisbah yang telah disepakati. Simpanan
Mudharabah terdiri atas Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Pada
Mudharabah Muqayyadah, pemilik dana dapat menetapkan dana yang titipan untuk
dipergunakan pada bisnis tertentu.
Bagi Hasil
- Al-Mudharabah
Selain dipakai sebagai prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah
juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik dana (investor) dan pelaksana
usaha (pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya. Dalam perjanjian ini,
investor dan pengusaha dapat melakukan perjanjian ketentuan jenis kegiatan
usaha, pelaksanaan dan bagi hasil, sedangkan bank sebagai pihak yang telah
mempertemukan dan memfasilitasi perjanjian mendapat komisi.
- Al-Musyarakah
Pada prinsipnya, Al-Musyarakah hampir menyerupai campuran antara Reksa Dana
dan perusahaan berjenis Commanditaire Vennootschap (CV). Al-Musyarakah
merupakan produk syariah yang memfasilitasi kerjasama dua orang atau lebih yang
bertujuan untuk meningkatkan aset bersama dengan mengembangkan berbagai aset
bersama yang telah dimiliki baik dalam bentuk dana, kemampuan dan sebagainya.
Keuntungan atau nisbah yang didapat kemudian harus dibagi menurut perjanjian
yang telah disepakati.
- Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah pada dasarnya adalah perjanjian antara pemilik tanah dan
pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat upah atas
pekerjaannya. Dalam Perbankan Syariah, Al-Muzara’ah merupakan alternatif
pinjaman modal untuk keperluan peningkatan produksi kepada petani. Petani yang
telah mendapat pinjaman modal kemudian akan mengembalikan modal dengan prinsip
bagi hasil yang hampir menyerupai Al-Mudharabah. Saat ini, produk Al-Muzara’ah
tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, namun juga peternak dan pengusaha
tambak pun dapat meminjam modal dengan Al-Muzara’ah.
- Al-Musaqah
Sama seperti Al-Muzara’ah, Al-Musaqah juga merupakan produk syariah yang
pada dasarnya diperuntukkan khususnya bagi para petani. Perbedaannya,
Al-Musaqah merupakan perjanjian yang lebih mengikat antar pemilik modal dan
pemberi modal. Al-Musaqah pada prinsipnya hampir sama dengan Al-Musyarakah yang
dilakukan di sektor pertanian. Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki
tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara.
Jual Beli
- Bai’ Al-Murabahah
Bai’ Al-Murabahah pada dasarnya merupakan sebuah produk pengkreditan
berbasis Syariah. Dalam Bai’ Al-Murabahah, bank membeli barang yang ditentukan
atau dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang
telah disepakati. Pembeli dapat membayar secara keseluruhan atau kredit.
- Bai’ As-Salam
Bai’ As-Salam merupakan kebalikan dari Bai’ Al-Murabahah, di mana bank
memberi sejumlah uang untuk membeli suatu produk (misalnya hasil pertanian)
yang dimaksudkan untuk membantu petani dalam penjualan produknya sehingga
petani segera mendapat modal untuk melanjutkan usahanya. Pada Bai’ As-Salam,
pembayaran harus dilakukan di muka oleh pihak bank. Pihak bank berperan sebagai
perantara antara pembeli dan penjual. Pada aplikasinya, Bai’ As-Salam dapat
pula dilakukan pada berbagai barang produksi yang lain.
- Bai’ Al-Istishna’
Bai’ Al-Istishna’ memiliki prinsip yang hampir menyerupai Bai’ As-Salam.
Perbedaannya yaitu pada Bai’ Al-Istishna bank membuat perjanjian secara
terpisah antara penjual dan pembeli.
- Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik
Istilah ini berasal dari Bahasa Arab Al-ijarah yang berarti imbalan atas
sesuatu dan At-tamlik yang berarti menjadikan seseorang memiliki sesuatu. Pada
Al- Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa
(contohnya rumah), yang kemudian di akhir perjanjian sewa, rumah tersebut
berpindah hak milik dari bank ke nasabah.
Jasa
- Al-Wakalah
Al-Wakalah merupakan perwakilan kegiatan pengelolaan keuangan seperti
pembukuan, transfer, pembelian dan sebagainya yang diberikan pemilik uang
kepada bank. Pihak bank kemudian berhak untuk medapat komisi dari Al-Wakalah
ini.
- Al-Kafalah
Al-Kafalah
pada prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank
yang menjadi perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak
menerima tanggung jawab tersebut. Contoh produk-produk Al-Kafalah diantaranya
seperti Letter of Credit untuk kegiatan impor dan Asuransi Syariah.
- Al-Hawalah
Al-Hawalah
pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penjualan surat hutang. Pada Al-Hawalah,
baik kreditur ataupun debitur harus mencapai kesepakatan atas penjualan surat
hutang tersebut.
- Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan produk gadai dengan prinsip-prinsip Syariah. Perbedaan Ar-Rahn dengan
gadai konvensional terletak pada tidak adanya riba. Meski begitu, pada Ar-Rahn
nasabah wajib untuk membayar jasa simpan Rp 90 per Rp 10.000 dari pinjaman
untuk setiap sepuluh hari masa gadai beserta biaya administrasi sesuai kesepakatan.
Selain itu, jangka waktu maksimal dari pinjaman adalah empat bulan, jika
setelah empat bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan akan
dijual. Kemudian jika terdapat kelebihan harga antara harga jual dan pokok
pinjaman, maka kelebihan harga tersebut dapat diambil oleh pembeli atau
diserahkan ke Badan Amlil Zakat.
- Al-Qardh
Al-Qardh
merupakan Jasa Perbankan Syariah yang berupa pinjaman uang ataupun barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar